BerandaTak BerkategoriASN Dilarang Bepergian Saat Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

BACA JUGA

Berbagi Parsel Ramadan untuk Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Rabu (31/3) tersebut.
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.
Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut seperti dilansir dari setkab.go.id, Kamis (1/4)..
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021.

ADVERTORIAL SPACE

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis. Join yuk guys... !

Advertorial

BERITA TERBARU

Rekomendasi :

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester United akan tersaji di laga pramusim jelang kompetisi 2023/2024. Duel Arsenal vs Manchester United itu sendiri...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa 2023, Mariatul Kibtiah menyampaikan rasa syukur atas pencapaian besar penyaluran hewan kurban...

Pendaftaran Beasiswa Santri 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2023 dibuka mulai hari ini secara daring atau online. Periode pendaftaran akan berlangsung selama...

Kemenag Senang FPI Sampaikan Aspirasi soal Al Zaytun dengan Damai

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag), Nur Shoib menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran massa aksi dari Front Persaudaraan Islam (FPI)...

PPP Sentil Denny Indrayana Cuma Ingin Buat Gaduh

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi memberikan sentilan kepada caleg Partai Demokrat, Denny Indrayana. Menurutnya, semenjak anak buah Susilo...

Romo Benny Ingatkan Pancasila Tak Sekadar Slogan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Staf khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Antonius Benny Susetyo mengatakan bahwa semua bangsa Indonesia harus mampu mengejawantahkan...

Eks Rektor UBK Rilis Buku Soal Catatan Hidup Pegiat Nasionalisme yang Pancasilais yang Islamis

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Eks Rektor Universitas Bung Karno, Soenarto Sardiatmadja telah merilis sebuah buku berjudul "CATATAN HIDUP SEORANG NASIONALIS, PANCASILAIS dan ISLAMIS". Buku tersebut...

Erina Gudono Protes, Asal Comot Foto Kaesang yang Masih Jelek

Boleh nggak ya, semua media online offline kalau mau muji / jelekin Mas Kaesang gak apa-apa, asal materi kontennya jangan pake foto-foto jadulnya sebelum nikah.

RESEP : Sentiling, Camilan Berbahan Dasar Singkong yang Cantik

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sentiling adalah salah satu kreasi olahan singkong yang cocok untuk disajikan sebagai camilan atau teman minum kopi atau teh di pagi...

Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Yuk Simak

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang alias emas antam tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu (21/5). Sebagaimana...