BerandaIndepthINDEPTH : Alasan di Balik Kepopuleran Anime Battle Royale dan Game Survival

INDEPTH : Alasan di Balik Kepopuleran Anime Battle Royale dan Game Survival

Lainnya :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anime memiliki berbagai genre dan kiasan, dan yang banyak muncul dalam dekade terakhir ini adalah cerita “battle royale“, yakni cerita dengan aksi pertarungan memperebutkan sesuatu termasuk keselamatan jiwa. Mengambil namanya dari novel Jepang, genre ini mulai lebih sering muncul di anime.

Anime battle royale memanfaatkan berbagai kekuatan lintas genre, dengan rentang usia yang biasanya terfokus pada usia-usia siswa sekolah menengah.

Demikian juga, ada fakta sederhana bahwa kekerasan yang melekat dalam genre ini sangat katarsis, sehingga menghasilkan pertumpahan darah yang tidak dapat dihindari oleh penggemar.

Anime Battle Royale Meningkat dalam Dekade Terakhir

Daganronpa
Anime adaptasi game survival, Daganronpa. [Gambar : Istimewa]
Ada banyak anime battle royale yang diproduksi sejak 2010 dan termasuk genre klasik seperti Deadman Wonderland dan adaptasi video game Danganronpa, dengan Darwin’s Game dan Kings Game menjadi contoh yang lebih baru.

Film populer ini sendiri didasarkan pada novel Jepang, dengan keduanya dilihat sebagai pendahulu di kawasan benua Asia untuk novel American Young Adult dan serial film The Hunger Games.

Demikian juga, karakter hewan bertopeng dari serial manga Doubt dapat dibandingkan dengan pembunuh bertopeng serupa di beberapa film Purge.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Prabowo Percaya MK Bacakan Putusan Terbaik

Prabowo Subianto mempercayakan proses yudikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), sehingga majelis hakim konstitusi bisa memutus perkara tersebut dengan independen, adil dan bijaksana.

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :