Video Berita

Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Fisca Dwi Astuti
Bagikan:

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31/12).

ARTIKEL TERKAIT