Ekobiz

Pemerintah Pungut Pajak dari Pedagang Online Mulai Hari Ini

Khoirudin Ainun Najib
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace mulai hari ini, Kamis (1/10/2026).

Kebijakan tersebut dijalankan melalui empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keempat marketplace itu adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pemberlakuan mekanisme pemungutan melalui marketplace bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Holopis.com.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua pedagang online otomatis dikenai pemungutan tersebut.

DJP menegaskan pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DJP meminta para pedagang online memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bimo.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace nantinya dapat dikreditkan sebagai pajak dalam tahun berjalan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Pemberlakuan kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda oleh pemerintah.

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Agustus 2026 menyampaikan pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga November 2026. Penundaan dilakukan karena pemerintah masih perlu mengevaluasi kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan penerapan kebijakan tersebut.

“Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).

ARTIKEL TERKAIT