Ekobiz
OJK Buka Suara soal Rekening Mas Botok: Jika Tak Ada Pidana, Wajib Dibuka!
HOLOPIS.COM, JAKARTA– OJK menegaskan rekening donasi AMPB milik Mas Botok wajib dibuka kembali jika hasil pemeriksaan tak menemukan unsur pidana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal penundaan transaksi rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berada di tangan Supriyono alias Mas Botok.
OJK menegaskan, rekening tersebut seharusnya kembali bisa diakses apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan, penundaan transaksi rekening bersifat sementara.
Akses rekening akan dipulihkan setelah proses pemeriksaan atau penyelidikan selesai dan tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana.
“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Menurut Dian, langkah penundaan transaksi yang dilakukan perbankan memiliki dasar hukum.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dian menjelaskan, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan pencegahan dan pemberantasan TPPU.
“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, PJK wajib menjalankan penundaan transaksi setelah menerima perintah resmi dari pihak yang berwenang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi tersebut memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
ARTIKEL TERKAIT
- Marak Praktik Joki Pinjol, OJK Ingatkan Bahayanya
- Fernando Ragukan Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejaksaan, Harapan Publik Ungkap Tuntas Bisa Pupus
- OJK Bersiap Cabut Moratorium Izin Pinjol
- Usai Temui Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Kejagung Perjelas Bukti Kepemilikan Aset
- Prof Romli Minta Tim 9 Kejagung Ungkap Tuntas Asal Usul Aset Sitaan Kasus Febrie Adriansyah