HOLOPIS.COM, JAKARTA – ChatGPT termasuk dalam jenis PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), sesuai dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang tertuang dalam PP 71/2019. Itu artinya, jika ChatGPT tidak melakukan pendaftaran maka akan dilakukan pemblokiran.
“Ada satu aplikasi ChatGPT yang sudah diidentifikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagaimana diatur PP 71/2019,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).
Jika tidak segera melakukan pendaftaran, Kominfo akan segera melayangkan surat agar ChatGPT melakukan pendaftaran sebagai PSE. “Kominfo akan menyurati PSE tersebut untuk melakukan pendaftaran. Ditjen Aptika rencana mengumumkan nama aplikasi ChatGPT itu Senin (6/3),” kata Usman.
Dalam aturan yang berlaku, ada 6 (enam) kategori PSE yang harus mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat, yaitu :
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
3. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Sebagai informasi, ChatGPT sediakan layanan berbayar di Indonesia yang bernama ChatGPT Plus. Pengguna akan dikenakan biaya sebesar USD 20 atau sekitar Rp 300 ribuan per bulan untuk berlangganan ChatGPT Plus.
Adanya sistem berlangganan tersebut, ChatGPT yang merupakan layanan chatbot buatan OpenAI masuk dalam kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.