HolopisPolhukamFABEM Apresiasi Kebijakan Prabowo Cabut 4 IUP Perusahaan di Raja Ampat

FABEM Apresiasi Kebijakan Prabowo Cabut 4 IUP Perusahaan di Raja Ampat

JAKARTA – Ketum DPP FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Zainuddin Arsyad menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 4 (empat) perusahaan pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan tegas dari Bapak Prabowo Subianto dan jajaran para pembantu kabinetnya untuk mencabut 4 izin IUP perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat,” kata Zainuddin Arsyad dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (11/6/2025).

Untuk tindak lanjut dari pencabutan 4 IUP tersebut, Zainuddin pun memohon agar Presiden Prabowo juga menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang telah merusak alam di Indonesia. Tidak hanya di Raja Ampat, akan tetapi di seluruh kawasan konservasi hutam di Indonesia.

“FABEM meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto segera menghentikan eksplorasi walaupun ada perusahaan tambang yang belum dicabut permanen izinnya,” ujarnya.

“Jangan ada perusahaan melakukan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat Papua Barat yang dapat merusak ekosistem laut,” sambung Zainuddin Arsyad.

Dalam kaitan izin pertambangan tersebut, ia pun meyakini bahwa ada indikasi pelanggaran hukum yang seharusnya dapat ditelusuri oleh lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Salah satunya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum penerbitan IUP.

“Meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi penegak hukum terkait untuk memeriksa indikasi pelanggaran hukum dalam Penerbitan Izin Pertambangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zainuddin Arsyad juga mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk mengevaluasi para penambang di seluruh pulau-pulau di Indonesia.

Bagi dia, Kementerian terkait semestinya dapat bersikap tegas untuk melaksanakan komitmen dalam rangka menjalankan penegakan sanksi bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mendorong dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.

“Khususnya yang tidak mematuhi aturan yang melanggar prinsip good mining practice (GMP) dan dampaknya merusak ekosistem lingkungan di kawasan penambangan,” lanjut Arsyad.

Selanjutnya, Zainuddin Arsyad juga mendesak kepada para perusahaan pertambangan yang selama ini telah melakukan pengerukan tanah untuk mencari mineral dan energi agar segera melakukan penghijauan kembali dan normalisasi terhadap kawasan layaknya sebelum ditambang.

“Perusahaan tambang yang telah melakukan kerusakan lingkungan harus diawasi pemerintah dan wajib revegetasi proses perbaikan lahan pasca tambang,” tandasnya.

Terkait dengan program hilirisasi, Arsyad menyatakan bahwa FABEM sama sekali tidak menolak, termasuk anti terhadap investasi. Hanya saja, aktivitas mereka tidak boleh sampai merusak alam yang ada secara masif.

“FABEM mendukung dan menekankan pentingnya investasi yang ramah lingkungan dan tidak merusak situs bersejarah, maupun ekosistem alam. Sebaiknya pemerintah melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya dan yang memiliki integritas mengelolah tambang ramah lingkungan,” tutur Zainuddin Arsyad.

Setidaknya ada 4 (empat) landasan berpikir dan argumentasi mengapa semua ini ia sampaikan. Pertama soal amanat yang termaktub di dalam pembukaan UUD 1945 yakni tentang cita-cita nasional dalam hal pembangunan negara yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Begitu juga tentang amanat UUD 1945, tepatnya di dalam Pasal 33 ayat 3 yang memberikan pesan penting, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selanjutnya soal pengaturan pada hak-hak masyarakat atas tanah dan SDA sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. Serta larangan aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem, termasuk penambangan terumbu karang dan pencemaran lingkungan. Hal ini termaktub di dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“FABEM mendorong dan mendukung untuk segera disahkan oleh Pemerintah dan DPR, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Prabowo Cabut 4 IUP di Raja Ampat

Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajaran terkait di Kabinet Merah Putih untuk mencabut IUP terhadap 4 (empat) perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat.

Hal ini seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri lainnya, antara lain ; Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan juga Menteri Sekretaris Kabinet.

“Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Diketahui, keempat perusahaan tersebut antara lain ; PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara IUP satu perusahaan masih bertahan yakni PT Gag Nikel yang notabane adalah anak usaha dari PT Antam Tbk.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Yuk follow Holopis.com di Google News.

Berita Terbaru

Berita Terkait