JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Senin (9/6).
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
Keputusan Presiden ini mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an. Menurutnya, langkah tegas tersebut bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat dan lingkungan.
BACA JUGA
-
Pecabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Bagian dari Penertiban Sejak Januari
-
Haidar Alwi Usul Sistem Kesejahteraan Jadi Syarat Mutlak Izin Tambang
-
FABEM Apresiasi Kebijakan Prabowo Cabut 4 IUP Perusahaan di Raja Ampat
-
Siaga 98 Puji Sikap Prabowo Cabut IUP 4 Perusahaan Pertambangan di Raja Ampat
-
Ini 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang IUP-nya Dicabut
“Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, melainkan juga strategis secara sosial dan ekologis,” ujar Ali Rif’an dikutip Holopis.com dalam keterangan resminya, Selasa (10/6).
Ali menyoroti maraknya perusahaan tambang yang kerap abai terhadap regulasi lingkungan, namun berlindung di balik dalih investasi. Ia menilai, praktik seperti ini dapat mengancam ekosistem dan keberlangsungan hidup di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menariknya, pemerintah tetap mengizinkan PT GAG beroperasi karena perusahaan tersebut memenuhi seluruh ketentuan dan berada di luar kawasan Geopark. Hal ini, menurut Ali, mencerminkan sikap objektif dan proporsional pemerintah.
“Artinya, Pemerintah bukan anti terhadap investasi, melainkan mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ali Rif’an berharap langkah ini menjadi awal konsistensi pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama yang merusak lingkungan.
Keputusan tegas ini sekaligus memberi sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap pelanggaran tambang telah berakhir. Pemerintah kini menempatkan kepentingan rakyat dan pelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.