JAKARTA – Komisi III DPR RI tengah bersiap melakukan langkah penting dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demi memastikan proses pembentukan regulasi berjalan partisipatif dan berkualitas, DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama elemen mahasiswa pada 17 Juni 2025 mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam penyusunan RUU KUHAP merupakan bentuk keterbukaan DPR terhadap aspirasi publik, khususnya dari kalangan akademik.
BACA JUGA
“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman, Senin (9/6), saat dihubungi dari Jakarta.
Sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ternama dijadwalkan hadir dalam forum tersebut. Di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), hingga program Pascasarjana Universitas Borobudur.
Mayoritas peserta berasal dari Fakultas Hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan masukan substansial terkait revisi KUHAP.
Tak hanya mahasiswa, Komisi III juga akan menyerap pandangan dari lembaga strategis seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), serta para ahli pidana nasional. Hal ini dilakukan demi menghadirkan regulasi yang berpihak pada keadilan, transparansi, dan perlindungan hak warga negara.
“Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” tegas Habiburokhman.
RUU KUHAP sendiri merupakan prioritas legislasi nasional tahun 2025, dengan target penyelesaian sebelum KUHP yang baru mulai berlaku pada 2026. Meskipun DPR sedang berada dalam masa reses sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2025, Komisi III tetap menjalankan kegiatan penting demi mengejar target tersebut.
Penyusunan ulang KUHAP ini menjadi momentum penting dalam memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih modern, humanis, dan responsif terhadap perkembangan zaman serta tuntutan masyarakat.
DPR mengajak publik untuk terus mengawal proses pembentukan RUU KUHAP demi hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.