JAKARTA – Legal Officer PT Telkom, Aldo Serena Sandres dipanggil tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini, Kamis (22/5). Aldo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) Tahun 2018 – 2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ASS Legal Officer PT. Telkom,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/5).
Pada Senin, 19 Mei 2025, penyidik KPK telah memeriksa Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Wisnu Kamulyan, sebagai saksi kasus ini. Saat itu penyidik menyita dokumen dari Wisnu.
BACA JUGA
-
Ketua Satgas PKH Ngadu ke Jaksa Agung Ada Indikasi Korupsi oleh Aparat di Penguasaan Kawasan Hutan TNTN
-
Periksa Staf Khusus Eks Menaker Ida Fauziyah, KPK Dalami Aliran Uang Hasil Pemerasan TKA
-
NIC Desak KPK Panggil Ida Fauziyah dan Risharyudi Triwibowo
-
KPK Periksa Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
“KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen kepada saksi sebagai tambahan barang bukti untuk perkara dimaksud,” tutur Budi Prasetyo.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Hanya saja, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung korupsi ini.
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini. Di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip; GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa.
Lalu, M Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh; Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi; VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda. Kemudian, Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ini. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi. KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan.