Polhukam
Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria Sebagai Anggota Polri Ditentukan Besok
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap perwira Polri lainnya yang dianggap terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk agenda pemeriksaan besok adalah terhadap terperiksa Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP AN)
“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN besok akan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi,” kata Dedi, Senin (5/9).
Dedi kemudian menegaskan, sidang KKEP besok akan memutuskan terhadap KBP AN atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tandasnya.
Agus sendiri sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kaden A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri. Saat ini, Agus yang dituduh ikut merusak rekaman CCTV itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani proses hukum.
ARTIKEL TERKAIT
- Viral di TikTok, Syal Bekas di Pasar Senen Diburu, Penjualan Naik 70 Persen
- Blue Cheese Aman Dimakan? Ternyata Jamur di Dalamnya Memang Sengaja
- Kejagung Ungkap Adanya Dugaan Manipulasi Pengadaan Motor MBG Rp1,22 T, Anggota TNI Ikut Maen Proyek
- Exabytes Gelar SMEDigitalFest 2026: Dorong UMKM Indonesia Naik Level Bersama AI
- Rocky Gerung Jadi Wantimpres: Cuma Masuk ke Dalam, Pandangan Tetap Radikal Break!