Ragam
MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Haram dan Tidak Sah
JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan, bahwa pernikahan yang dilakukan dengan berbeda agama, tidak sah dalam syariat Islam.
“Saya tegaskan, menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yang muslim maupun yang muslimah,” kata kiai Cholil Nafis, Rabu (9/3).
Namun ketika ada yang memaksakan diri, bukan kapasitasnya untuk menghalang-halangi lagi. Karena tugas MUI hanya memberikan rekomendasi fatwa tentang perilaku bersyariat yang baik dan benar.
“Selanjutnya saya, terserah anda,” pungkasnya.
Kiai Cholil Nafis merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MU/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Di dalam fatwa tersebut ditekankan, bahwa Majelis Ulama Indonesia di dalam Musyawarah Nasional MUI ke VII pada 26-29 Juli 2005 memutuskan, bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kemudian, perkawinan laki-laki muslim dan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah
?ref_src=twsrc%5Etfw" target="_blank" rel="noopener">March 9, 2022
.
Selanjutnya saya terserah anda. pic.twitter.com/mxsUcGmqaC
ARTIKEL TERKAIT
- MUI Anggap Abolisi dan Amnesti dari Prabowo Jadi Wasilah Persatuan
- Cholil Nafis Sebut Fatwa MUI Wajib Diikuti, Akhmad Sahal : Ngawur
- MUI Dukung Asta Cita Prabowo Bela Wong Cilik, Pembangunan Mulai dari Desa
- MUI Minta Atribut Agama Dilepas Jika Dipakai Koruptor
- Cholil Nafis Maafkan Pendeta Gilbert, Minta Penceramah Lebih Hati-hati