Polhukam
Korlantas Polri Permudah Pengendara dengan SIM Digital, Cukup Tunjukkan dari Ponsel
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas transformasi layanan publik berbasis digital dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format elektronik. Inovasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses dokumen SIM langsung melalui telepon pintar tanpa harus selalu membawa kartu fisik saat berkendara.
Layanan SIM digital kini dapat digunakan melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu langkah modernisasi Polri untuk memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, masyarakat yang ingin mengaktifkan SIM digital hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas, kemudian melakukan registrasi dan verifikasi data kepemilikan SIM.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara terintegrasi dengan basis data Korlantas Polri. Setelah data pemilik SIM dinyatakan sesuai, dokumen digital akan langsung tersimpan dan dapat digunakan melalui aplikasi tersebut.
Keberadaan SIM digital diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kerap lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan sistem yang terhubung langsung ke database resmi kepolisian, legalitas pengendara dapat diperiksa secara cepat dan akurat.
Tak hanya itu, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki beberapa kategori SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C.
Melalui layanan tersebut, seluruh dokumen perizinan mengemudi dapat terintegrasi dalam satu platform sehingga lebih praktis dan mudah diakses kapan saja.
Brigjen Pol. Wibowo menegaskan, SIM digital memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan oleh petugas kepolisian.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.
Dengan hadirnya SIM digital, Polri berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih modern dan efisien. Selain mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, sistem ini juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat di era teknologi.
ARTIKEL TERKAIT
- FORSIBER Nilai Keselamatan Pejalan Kaki Luput dari Agenda Utama Korlantas Polri
- Polisi Tilang Pengendara Motor Sambil Kuras Bensin, Pas Ditanya : Biar Gak Bisa Jalan
- FORSIBER Sebut Strategi Zero ODOL Masih Utamakan Stabilitas Logistik
- Baru 3 Hari Berlangsung, Ops Patuh 2025 Jaring 75.350 Pelanggaran Lalu Lintas
- Perbedaan SIM C dan SIM C1 yang Sama-Sama Untuk Pengguna Motor