Polhukam

Kejaksaan Agung Periksa 200 Lebih Saksi Korupsi MBG

Nur Aisah Zamil
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik disebut telah memeriksa lebih dari 200 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan seiring penyidik memfokuskan penuntasan perkara yang telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur MBG dan pihak terkait lainnya.

“Terkait kasus MBG, penyelidikan tetap berlanjut. Dan mudah-mudahan sedang fokus menuntaskan perkara yang kurang lebih sudah tersangka beberapa dari MBG dan jajarannya. Dan sudah pemeriksaan lebih dari 200 orang saksi,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Selain menggali keterangan saksi, penyidik juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan dalam rangka memulihkan potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam program MBG.

“Kita juga sudah melakukan juga penerusan terkait aset-aset penyitaan dalam rangka memulihkan kerugian negara,” ujar Anang.

Menurut Anang, Kejagung kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil tersebut akan menjadi salah satu bagian penting dalam melengkapi penyidikan perkara.

“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara dari BPKP,” katanya.

Anang belum memerinci materi dugaan perkara, identitas tersangka, nilai aset yang telah disita, maupun nilai kerugian negara yang sedang dihitung. Ia menyebut detail tersebut telah masuk pada substansi perkara dan akan diuji lebih lanjut dalam tahapan penuntutan serta persidangan.

“Karena itu sudah masuk materi pokok-pokok perkara, biar nanti kita mudah-mudahan cepat diberkas, cepat di-P21, cepat dilimpahkan, biar di persidangannya,” tuturnya.

Kejagung menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan proses pelimpahan agar dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG dapat diuji di hadapan pengadilan.

ARTIKEL TERKAIT