Pihak lain yang terlibat dalam sengkarut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus didalami tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tak terkecuali sejumlah pihak internal ASDP selain yang sudah dijerat KPK.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Hal itu saat ini sedang didalami lembaga antikorupsi.
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie diingatkan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi...