Polhukam

Jaksa Dalami Permintaan Dana Koordinasi Dirjen Bea Cukai, Disebut Rp 500 Juta per Bulan

Rangga Tranggana
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami dana operasional Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Pendalaman dana operasional dilakukan saat memeriksa mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini sebagai saksi dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, 9 September 2026.

Ayu Sukorini dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pedalaman dana oprasional itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah pihak ke beberapa pejabat Bea dan Cukai, termasuk terdakwa Budiman.

Awalnya Jaksa mendalami komunikasi Ayu dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal. Dalam komunikasi itu terdapat pembahasan terkait kebutuhan Dirjen Bea Cukai.

“Ibu pernah berkomunikasi dengan Pak Rizal kaitannya ada kebutuhan dana lain yang tidak dicover oleh DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara) maupun oleh tadi pagu DIPA? Pernah ada komunikasi?,” tanya Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

“Pernah,” jawab Ayu.

“Pernah, baik. Kami lanjutkan, ya. Nah, kaitan komunikasi itu bahwa ada kebutuhan Dirjen Bea Cukai, Pak Jaka Budi Utama, apakah salah satu topiknya itu?,” tanya Jaksa.

“Sebetulnya kebutuhan itu apa namanya, diharapkan bisa dipenuhi tapi saya berharap bisa dipenuhi dari sumber APBN,” jawab Ayu.

Dalam persidangan, Ayu mengungkap pertemuan pertamanya dengan Djaka Budhi setelah dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pertemuan itu terjadi pada Mei 2025.

“Jadi Pak Jaka ketika beliau dilantik kami hanya bertemu sehari karena beliau harus sudah terjadwal untuk melakukan perjalanan haji. Bulan Mei 2025 kalau saya tidak salah,” ucap Ayu.

Ayu kembali bertemu usai Djaka Budhi pulang perjalanan haji. “Kemudian sesudah beliau pergi haji, karena waktunya kami juga harus apa namanya mengurus beberapa pengeluaran yang mungkin memerlukan dokumen, waktu itu kami meminta KTP beliau, nomor rekening beliau, dan NPWP beliau kepada staf beliau, tapi kami tidak diberikan dan kami diminta untuk bertemu beliau sesudah beliau kembali,” ucap Ayu.

Selain hendak melakukan pengurusan beberapa pengeluaran yang memerlukan dokumen, Ayu mengaku juga akan menjelaskan hak Djaka Budhi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai terpilih saat itu.

“Ketika beliau kembali dari haji, kami menghadap salah satunya karena kami ingin mendapatkan dokumen-dokumen tadi dan kami juga perlu menjelaskan hak-hak keuangan yang beliau miliki begitu ya, terkait dengan gaji, tunjangan, kemudian fasilitas, kemudian juga termasuk karena beliau nantinya akan menduduki Dewan Pengawas Ex-officio kami juga jelaskan kepada beliau,” sambung Ayu.

“Oke, baik. Itu salah satu topik yang Ibu sampaikan. Ada pembahasan lain?,” kata Jaksa menimpali.

ARTIKEL TERKAIT