Polhukam
Ide dan Editing Video Dibilang Nol, Ketum Gekrafs Murka
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu memicu perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Menurut Kawendra, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menilai, jika tidak disikapi dengan adil, para kreator bisa enggan bekerja sama dengan pemerintah karena takut dikriminalisasi setelah proyek selesai.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.
Amsal sendiri didakwa dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh kepala desa pengguna jasa mengakui pekerjaan video tersebut telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Sorotan utama muncul pada hasil audit yang disebut menganggap komponen penting seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat produksi bernilai nol. Hal ini menuai kemarahan dari kalangan kreatif.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.
Ia menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan bagian penting dari visi pemerintahan Prabowo Subianto melalui program Astacita.
Sementara itu, Amsal Sitepu juga mengungkapkan adanya tekanan selama proses hukum.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” kata Habiburokhman.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena dinilai menyentuh isu keadilan hukum sekaligus masa depan industri kreatif di Indonesia.
ARTIKEL TERKAIT
- DPR Sentil Yasonna soal Pungli di Rutan, 10 Tahun Jadi Menkumham Ngapain Aja?
- Sambut Era AI, ECHOES X GENSi Siap Sulap Anak Muda Indonesia Jadi Kreator Global
- Bacarita Basudara Gali Potensi Cerita Timur Lewat Diskusi ‘Ngobrol Tanpa Panggung’ di Jakarta
- Produk Sustainable Jadi Peluang Bisnis, Indonesia Adopsi Restorative Economy
- Habiburokhman Peringatkan Hukum Jangan Jadi Alat Menindas Rakyat Kecil