Polhukam
DPR Anggap RUU Perampasan Aset Belum Penting
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai bahwa UU Perampasan Aset sebenarnya tidak terlalu penting. Sebab semua regulasi yang ada saat ini sudah dinilai cukup untuk melakukan pemberantasan tindak pidana kejahatan, termasuk korupsi.
“Tanpa kita kemudian membuat UU Perampasan Aset, (UU yang ada) itu sudah cukup,” kata Doli dalam keterangannya di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Walaupun demikian, politisi Golkar ini menilai bahwa komitmen pemberantasan korupsi tetap dijaga sampai dengan saat ini. Apalagi semangat pemberantasan korupsi tersebut sesuai dengan apa yang menjadi komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Namun untuk saat ini, DPR sedang melakukan konsolidasi apakah RUU Perampasan Aset yang menjadi dorongan dari Presiden ke 7 Joko Widodo tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Hanya saja, Doli meminta publik jangan terlalu cepat menyimpulkan soal kegamangan RUU Perampasan Aset di Baleg.
“Jangan disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima,” ujarnya.
Saat ini, fokus Baleg adalah menginventarisir RUU mana yang akan diloloskan dan dibahas di Parlemen. Jika RUU tersebut dianggap sangat perlu untuk mengisi kekosongan hukum, maka hal itu akan diprioritaskan.
“Kita lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana UU yang perlu,” tegasnya.
ARTIKEL TERKAIT
- MAI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan UU Perampasan Aset
- Aparat Harus Persuasif Kawal Aksi AMPB: Jangan Sampai Isu RUU Perampasan Aset Tergeser
- Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
- Heboh Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Netizen Bongkar Kejanggalannya
- Prof Henri Soroti Kontroversi Penerapan UU ITE : Petani Terjerat Pasal Elektronik