Polhukam

Dasco: Pengunduran Diri Sara Tak Memenuhi Syarat Hukum

Ronald Steven
Bagikan:

Sebelumnya diberitakan, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI memutuskan untuk menolak pengunduran diri anggota dewan periode 2024-2029 Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau akrab disapa Sara.

Ketua MKD DPR RI Dek Gam menjelaskan, keputusan tersebut diputuskan dalam rapat yang telah digelar pada Rabu (29/10). Dek Gam menjelaskan, keputusan itu diambil empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam, Kamis (30/10).

ARTIKEL TERKAIT