Polhukam
Dasco: Pengunduran Diri Sara Tak Memenuhi Syarat Hukum
Bagikan:
Sebelumnya diberitakan, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI memutuskan untuk menolak pengunduran diri anggota dewan periode 2024-2029 Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau akrab disapa Sara.
Ketua MKD DPR RI Dek Gam menjelaskan, keputusan tersebut diputuskan dalam rapat yang telah digelar pada Rabu (29/10). Dek Gam menjelaskan, keputusan itu diambil empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam, Kamis (30/10).
ARTIKEL TERKAIT
- Gerindra Yakin Isu Polri Tidak Netral Dimainkan Barisan Sakit Hati
- Dana Syariah Indonesia Jadi Sorotan, DPR Minta Transparansi Pengelolaan
- DPR Sahkan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra 13 Komisi, Berikut Daftar Lengkapnya
- Dasco: Status Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara
- Gerindra Cuek soal Sandiaga Diajukan Jadi Cawapres PPP