JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam perkara yang disidangkan, Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan, antara lain ; perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah/tidaknya penggeledahan dan penyitaan. Serta nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL terkait sah/tidaknya penetapan tersangka TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara terkait dengan konstruksi praperadilan tersebut, pihak pemohon adalah Febrie Adriansyah. Kemudian untuk pihak Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sementara untuk turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Richard Edwin Basuki, menyatakan dalil dan alasan yang diajukan Febrie tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun cacat yuridis dalam tindakan aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan.
Sebelum masuk ke pokok perkara, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah eksepsi yang diajukan Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon. Seluruh eksepsi tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak.
Hakim menegaskan pemeriksaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan apakah pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Praperadilan juga tidak berwenang menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang dipersangkakan.
Menurut hakim, persoalan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.
“Pemeriksaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan apakah pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” demikian inti pertimbangan hakim saat membacakan putusan.
Meski demikian, hakim menilai apabila permohonan memuat uraian yang telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara, kondisi tersebut tidak otomatis membuat seluruh permohonan cacat secara formil.
Hakim menyatakan pemeriksaan cukup dibatasi pada hal-hal yang diperlukan untuk menilai legalitas tindakan yang menjadi objek praperadilan.
Eksepsi soal petitum dinilai bukan cacat formil
Hakim juga menolak eksepsi yang mempersoalkan petitum Febrie yang dinilai terlalu luas.
Dalam permohonannya, Febrie meminta antara lain pembatalan surat perintah penyidikan, surat panggilan, penghentian seluruh proses penyidikan, serta tindakan yang telah maupun akan dilakukan.
Hakim berpendapat luas atau tidaknya petitum merupakan persoalan mengenai dapat atau tidaknya petitum tersebut dikabulkan, bukan secara otomatis menjadi cacat formil yang menyebabkan keseluruhan permohonan tidak dapat diterima.
Terlebih, permohonan tersebut memuat objek konkret yang telah terjadi, seperti penggeledahan pada 8-9 Juli 2026, penyitaan, penetapan tersangka pada 10 Juli 2026, serta pencegahan pada 11 Juli 2026.
Karena itu, hakim tetap berkewajiban memeriksa sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut.
Sprindik dan surat panggilan tetap diperiksa dalam konteks permohonan



