Polhukam
Bivitri Susanti Sebut Pemerintah Sering Bungkam Kritik
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, beberapa tahun belakang terjadi kemunduran demokrasi akibat penyempitan ruang sipil.
Ia menyebutkan, terdapat metode yang digunakan untuk melakukan pembungkaman terhadap masyarakat.
“Metode atau pendekatan yang digunakan untuk membungkam kritik, yang tentu saja pada umumnya datang dari masyarakat sipil,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi, Senin (5/9).
Golongan masyarakat sipil sering menjadi sasaran pembungkaman dimana mereka bertugas merawat demokrasi.
“Masyarakat sipil tidak hanya organisasi non pemerintah, mahasiswa, jurnalis, media massa begitu yang sebenarnya sedang menjalankan tugas, memelihara tugas demokrasi, bahkan harus menyuburkan demokrasi dengan melancarkan kritik masukan dan sebagainya,” ucapnya.
Selanjutnya, Bivitri mengungkapkan kejadian tersebut karena kepentingan elit politik yang menginginkan keuntungan untuk kelompoknya.
“Tapi dibungkam karena elit politik menginginkan supaya fokus kita hanya kepada kebaikan-kebaikan dan menutupi hal-hal yang buruk seakan-akan semua berjalan dengan baik,” ungkapnya.
“Padahal dalam situasi itu yang mengambil keuntungan adalah elit politik, justru kita-kita yang harus berkutat dengan masalah-masalah yang lebih riil bagi kehidupan kita semua,” sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan tiga metode yang digunakan untuk membungkam kritik masyarakat.
“Tiga metode itu adalah tekanan-tekanan dalam bentuk fisik, yang kedua dalam bentuk digital, yang ketiga dalam bentuk hukum,” ujarnya.
ARTIKEL TERKAIT
- Kejagung Ungkap Adanya Dugaan Manipulasi Pengadaan Motor MBG Rp1,22 T, Anggota TNI Ikut Maen Proyek
- Exabytes Gelar SMEDigitalFest 2026: Dorong UMKM Indonesia Naik Level Bersama AI
- Rocky Gerung Jadi Wantimpres: Cuma Masuk ke Dalam, Pandangan Tetap Radikal Break!
- Amazing 24: The Power of Comedy, Pesta Komedi dan Kolaborasi Musik Spektakuler Meriahkan HUT GTV
- Direktur PT. Truba Engineering Koruptor Kambuhan, Hakim Didesak Tuntut Maksimal Terdakwa SKU dan AVR