Aturan THR Pegawai Swasta Diumumkan Besok, Untuk Ojol Harap Sabar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan, bahwa aturan terkait skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta, termasuk mitra pengemudi ojek online (ojol) akan diumumkan pada Rabu (5/3) besok.

Namun demikian, Yassierli masih enggan membocorkan skema baru mengenai pencairan THR bagi pegawai swasta tersebut. Namun ia memastikan aturan tersebut akan dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Surat Edaran (SE).

“Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/3).

Yassierli juga menyampaikan kabar terkait rancangan aturan THR untuk pengemudi ojek online (ojol). Dia menyampaikan aturan THR dari aplikator untuk para mitra ojol itu ditargetkan rampung pada pekan ini.

“Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yassierli memastikan, bahwa besaran THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengalami perubahan, dimana jumlah THR yang diterima oleh PNS nantinya terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

- Advertisement -

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

“Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya.

Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak.

“Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

Adapun terkait tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital.

“Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU