HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi melakukan pergantian sementara komposisi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepeninggalnya Tjahjo Kumolo.

Pergantian tersebut sekaligus menggeser posisi Mahfud MD yang sebelumnya ditunjuk menjadi Menpan RB Ad Interim sejak Tjahjo menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Kali ini, Jokowi mempercayakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjadi Menpan RB ad interim sampai pergantian resmi Menteri kembali dilakukan.

Seperti dikutip, Selasa (5/7), penunjukan tersebut berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” bunyi surat penunjukan tersebut.

Tjahjo Kumolo sendiri diketahui meninggal dunia pada Jumat (1/7) setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

Selama menjalani proses perawatan, Mahfud MD ditunjuk Jokowi menjadi pengganti sementara atau Menpan RB ad interim.