HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka memerlukan gelar perkara sebelum menentukan status hukum dari aktor Iko Uwais dalam dugaan kasus penganiyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, gelar perkara yang berikutnya ini akan melengkapi hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah mereka kumpulkan.
“Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya,” kata Zulpan, Selasa (5/7).
Saat ini diketahui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini, Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 8 orang saksi. Termasuk di situ korban dan juga terlapor serta saksi-saksi lain,” tuturnya.
Zulpan menuturkan, salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus ini adalah dokter yang melakukan visum.
“Satu orang ahli yaitu dokter yang melakukan visum kemarin hari Sabtu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.