HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) DKI Jakarta, H Sulton Mu’minah memberikan respon terhadap hebohnya pemberitaan kasus penyelewengan dana umat oleh yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurutnya, kasus tersebut harus benar-benar disikapi secara serius oleh berbagai lembaga dan instansi terkait. Apalagi, yayasan tersebut melakukan penggalangan dana infak, sedekah hingga zakat dari masyarakat, khususnya umat Islam untuk kepentingan sosial, sementara ada kabar bahwa uang-uang itu dipakai untuk hal-hal yang cenderung melenceng.

“Ini kasus serius, seharusnya kasus semacam ini sudah terendus sejak dulu oleh Kementerian Sosial, apalagi izin yayasan itu ada di sana,” kata Sulton dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/7).

Ia bahkan mempertanyakan kinerja Kementerian Sosial yang cenderung tak bersuara terkait dengan kasus yang baru-baru ini dibongkar oleh majalah Tempo melalui konten investigasinya.

“ACT bukan kali ini saja digosipkan menyelewengkan dana donasi dari masyarakat Indonesia untuk kegiatan-kegiatan atau aktivitas terlarang di berbagai negara, terus apa fungsi pengawasan Kemensos berjalan?,” ujarnya.

Selain itu, mantan Ketua GP Ansor Jakarta Selatan ini mendorong pembuktian terkait data yang diungkapkan oleh kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait temuan adanya aliran dana umat yang diselewengkan untuk memenuhi kebutuhan hidup para petinggi yayasan itu, termasuk dengan temuan aliran dana untuk kepentingan organisasi dan aktivitas terorisme.

“Kami meminta pembuktian PPATK soal kepastian data dugaan aliran dana yang disebut untuk memperkaya diri dan pembiayaan aktivitas terlarang,” tandasnya.

Ia khawatir jika semua persoalan ini tidak dibuka secara terang oleh seluruh instansi terkait, manuver ACT tak bisa dikontrol. Dampaknya akan menjadi buruk bagi umat Islam, karena praktik yayasan tersebut menggunakan label keislaman.

“PPATK sebagai lembaga publik juga harus terbuka, karena ini dana masyarakat Indonesia yang digalang oleh ACT. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, laporan majalah Tempo menyebut bahwa, untuk gaji jabatan para petinggi ACT sangat fantastis, apalagi dana tersebut murni diambil dari hasil penggalangan dana umat dengan dalih sedekah, infak dan zakat.

Untuk jabatan Presiden, ACT menggelontorkan gaji sebesar Rp250 juta. Kemudian untuk posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.