yandex
Jumat, 10 Januari 2025

MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan farmasi asal China, CanSino Biologics Inc. hukumnya haram.

Keputusan MUI soal vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

“Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram,” bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7).

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan, bahwa proses produksi vaksin itu memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, sehingga dipastikan haram hukumnya dalam Islam.

“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa tersebut.

Dalam hal ini, MUI juga mengeluarkan enam rekomendasi, diantaranya yakni :

  1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

  2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

  3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

  4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

  5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

  6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral