MAKASSAR, HOLOPIS.COM – Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sejumlah organisasi buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dengan menyuarakan tuntutan mencabut Undang-undang Cipta Kerja hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sambil membakar ban, Sabtu (1/5).
Aksi ini ini terjadi di beberapa tempat seperti di perempatan Jalan AP Pettarani -Jalan Urip Sumohardjo, batas kota Makassar – Kabupaten Gowa. Akibatnya pihak kepolisian pun melakukan rekayasa arus lalu lintas dengan menutup sekitar lokasi demonstrasi.
Aksi unjuk rasa dimulai pukul 10.00 wita hingga pukul 14.00 wita, diperkirakan pada sore nanti beberapa kelompok buruh lainnya juga akan melakukan aksi yang sama.
Buruh yang tergabung Aliansi Perjuangan Rakyat (ALPAR) menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya pasal 34, 45,36, 37. Sahkan UU Masyarakat adat. Tangkap dan adili pelaku eksploitasi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan stop impor beras,” tegas jendral lapangan aksi, Taufiq.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuntut hentikan pemutusan kerja secara sepihak terhadap para pekerja atau buruh dengan alasan masa pandemi.
“Stop PHK sepihak pada pekerja atau buruh di masa pandemi. Bayarkan THR penuh pada pekerja atau buruh sesuai edaran Menaker RI,” kata koordinator lapangan aksi, Abdul Muis.
Pihak keamanan dari Polrestabes Makassar telah menyiagakan ribuan personelnya dibeberapa tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi peringatan Hari Buruh Internasional.
“Jumlahnya kita kerahkan untuk Polrestabes Makassar saja itu ada sekitar 1500 personel kita siagakan. Belum lagi dari tambahan dari Polda Sulsel,” kata Kepala Bagian Operasi Polrestabes Makassar, Kompol Nugraha Pamungkas.
Walaupun diwarnai dengan aksi bakar ban, peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati para buruh dan mahasiswa Makassar masih berjalan kondusif. (Mhd)