HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setidaknya sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) gagal menunaikan ibadah haji furoda lantaran ditolak oleh pihak imigrasi Arab Saudi, setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief mengatakan 46 calon jamaah haji furoda itu kini telah dipulangkan ke Indonesia setelah sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi, sejak setibanya di Bandara Internasional Jeddah, pada Kamis (30/6) dini hari lalu.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (3/7).
Hilman menjelaskan, mereka sudah mengenakan pakaian ihram sesampainya di Jeddah, namun travel yang mereka gunakan belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
Lebih lanjut, Hilman mengatakan bahwa pihaknya akan akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang terkait dengan kemungkinan proses hukum kasus tersebut.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.
“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tandasnya.