HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, bahwa regulasi yang nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) itu telah memasuki tahap harmonisasi antara Kementerian/Lembaga terkait.

Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” terang Waryono seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (2/7).

“Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan,” lanjutnya.

Waryono mengaku prihatin dengan sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan yang masih sering terjadinya. Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus menerus, meski di tempat lain sekalipun.

“Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Waryono mengajak para orang tua untuk melakukan komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah seperti di pondok pesantren atau sebagainya.

Selain itu, ia juga meminta lembaga pendidikan keagamaan untuk lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih dalam hal yang berkenaan dengan tindak kejahatan.

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dg anak-anaknya, atau sebaliknya,” tuturnya.

Waryono menambahkan, pihaknya akan fokus pada upaya perlindungan para korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Salah satunya adalah dengan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual.

“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tegasnya.

“Kami juga berkoordinasi intensif dengan para Kepala Seksi, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya,” tandasnya.