HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi penjara kepada tiga orang pengemudi yang sampan diamankan karena kedapatan melakukan aksi balam liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Tiga pengemudi berinisial AD (25), RJ (22), dan ARR (22) itu nantinya sebatas Hanna mendapatkan sanksi tilang atas blah mereka yang kerap meresahkan masyarakat..

“Kita tidak melakukan penahanan. Denda tilang, nanti diputuskan di sidang pengadilan,” kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Permana, Sabtu (2/7).

Rusdy menjelaskan, ketiga pelaku yang diketahui melakukan aksinya di daerah Asia Afrika tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman video dan kamera tilang elektronik (ETLE) beserta memeriksa keterangan saksi mata.

“Dengan keterangan saksi, maka (kepolisian) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya,” tukasnya.

Saat diamanten, Rusdy pun mengklaim bahwa para pelaku sebelumnya tidak janjian untuk menggelar balapan di Senayan dan sebatas spontanitas saja.

“Hasil keterangan interograsi dari penyidik kita, bahwa yang ketiga orang ini begitu sampai di TKP melihat jenis kendaraan yang sama, kemudian saling memanas-manasi sehingga mereka akhirnya melakukan balap-balapan,” jelasnya.

“Tidak (taruhan). Spontanitas aja. Kebetulan lewat saja kebetulan lewat di situ,” sambungnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penegakan hukum dengan mengenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.