HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menganggap revisi UU Pemilu saat ini tidak lagi memungkinkan dari sisi waktu.

Doli kemudian menyarankan lebih baik dilakukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dirasa lebih cepat ketimbang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Kalau mau cepat, dan ini kan perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” kata Doli (1/7).

Doli menyatakan, pihaknya akan kembali membahas hal tersebut lewat rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tinggal nanti kesepakatan dengan pemerintah, apakah itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan harapannya agar revisi UU Pemilu bisa selesai pada akhir tahun 2022.

Hal itu mengingat pada bulan Februari mendatang sudah ada kegiatan atau tahapan KPU yang menetapkan daerah pemilihan (dapil), sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap. Termasuk daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang.