HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan, pihaknya menolak tegas regulasi tanaman ganja yang digunakan untuk keperluan medis alias ganja medis.
Penolakan itu lantaran tanaman ganja dinilai berbahaya serta kandungan yang dimiliki tanaman ganja di Indonesia dengan negara lain berbeda.
“Jadi soal regulasi, yang jelas pemerintah dalam hal ini BNN dengan memiliki posisi terhadap isu ini khususnya menyangkut kemarin orang melakukan aksi, bahwa kita menolak,” kata Sulistyo, seperti dikutip Jumat (1/7).
“Karena ganja di Indonesia itu berbeda dengan ganja di luar negeri,” tambahnya.
Dia menegaskan, ganja yang ditanam di Indonesia memiliki kandungan zat THC (tetrahidrokanabinol). Zat tersebut dinilai sangat adiktif dan bahkan mematikan.
“Jadi jangan karena keinginan satu orang, dengan alasan yang tidak masuk akal dalam arti keinginan pihak yang kita tidak belum tahu benar atau tidak itu kemudian kita dianggap menjadi suatu kebenaran mutlak,” ungkap dia.
Seperti diketahui, wacana mengenai legalisasi ganja untuk keperluan medis sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Namun wisata tersebut kembali mencuat setelah seorang ibu di acara Car Free Day (CFD) yang menyuarakan suara hatinya agar ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis.