HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

“Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” demikian bunyi pasal 1 dalam Keppres tersebut yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/6).

Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional,” bunyi Pasal 4.

Keppres ini juga mengatur terkait sumber pendanaan Dewan Nasional KEK, yang salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah menurut perundang-undangan.

Adapun susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK adalah sebagai berikut :

Ketua : Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Anggota :
1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati;
2. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno;
3. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian;
4. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita;
5. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan;
6. Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Nasional, Hadi Tjahjanto;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono;
8. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi;
9. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah:
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa;
11. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim;
15. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif;
17. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.