JAKARTA, HOLOPIS.COM Sudah ada 654 warga terdampak perubahan nama jalan di DKI Jakarta yang mengurus untuk merubah data administrasi kependudukan di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat.

“Ada 654 warga di Jakarta Pusat yang didata akan mengurus administrasi pendudukan terkait perubahan nama jalan, tetapi bisa bertambah lagi jumlahnya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Rosjik Muhammad, Rabu (29/6).

Rosjik mengatakan, di wilayahnya ada 8 nama jalan yang dirubah yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi; Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail; Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief; Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi’e.

Lalu, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin.

Dari 8 jalan tersebut, hanya 5 jalan yang terdapat penduduk atau tempat tinggal yakni di Jalan Senen Raya, Jalan Musi Cideng, Jalan Tanah Tinggi, dan Jalan Percetakan Negara.

Selain itu, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga akan melakukan jemput bola untuk melayani dokumen kependudukan di lokasi yang terdampak pergantian nama jalan. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor kelurahan setempat.

Untuk pelayanan perubahan dokumen kependudukan di layanan keliling Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, masyarakat hanya membawa fotokopi KTP dan KK.

“Prinsipnya kita akan hadir ke masyarakat, kita sampaikan di satu titik, nanti kita undang ke masyarakatnya. Kita akan menjemput bola ke lokasi-lokasi yang berubah tersebut,” kata Rosjik.

Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat yang terdampak perubahan jalan, serta memastikan tidak ada pungutan atau gratis untuk melakukan perubahan data alamat.