JAKARTA, HOLOPIS.COM Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyepakati 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/6).

Selanjutnya, tiga RUU yang terdiri dari RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2022 untuk disahkan.

“Kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan,” ungkap Pimpinan Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo sebagai perwakilan dari pihak pemerintah juga menyatakan setuju ketiga RUU tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Terhadap poin-poin yang telah kita sepakati bersama dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Pemerintah sangat optimis apa yang hari ini kita putuskan akan berdampak besar pada implementasi tiga Undang-Undang ini kelak dalam mengakselerasi percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta mendekatkan pelayanan khususnya di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” ungkap John.

Adapun pembagian wilayah atas tiga provinsi baru di Papua yang disepakati yakni sebagai berikut :
1. Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
2. Provinsi Papua Tengah terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
3. Provinsi Papua Pegunungan terdiri atas Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.