JAKARTA, HOLOPIS.COM Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim bahwa kebijakan perubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak membebani masyarakat.

“Kami tegaskan kembali perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat,” kata Anies seperti dikutip dari laman Facebook resminya, Selasa (28/6).

Ia mengatakan, bahwa dokumen milik warga yang nama jalan rumahnya mendapat nama baru masih dianggap sah hingga masa berlakunya habis.

“Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya,” lanjutnya.

Anies mengatakan, bahwa nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.

Adapun untuk dokumen berlalu lintas, ia memastikan pihak kepolisian tidak akan mewajibkan masyarakat untuk buru-buru mengganti dokumen berlalu lintas, seperti SIM dan STNK. Penggantian hanya wajib dilakukan apabila dokumen-dokumen tersebut akan habis masa masa berlakunya.

“Dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya,” tegasnya.

“Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan,” sambungnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk dokumen sertifikat atas kepemilikan tanah, di mana dokumen yang masih memakai nama jalan lama pun masih dianggap sah.

“Sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah,” tukas Anies.

Kemudian terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Anies mengatakan bahwa Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah.

“Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW,” ujarnya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang memiliki sejarah dalam perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Perubahan nama jalan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang penetapan nama jalan, gedung dan zona dengan nama tokoh Betawi dan Jakarta, tertanggal 17 Juni 2022.