JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebuah pengadilan Moskow telah mendenda layanan videostreaming Twitch sebesar 2 juta rubel (sekitar 560 juta rupiah), demikian dilansir dari Reuters, Selasa (28/6).
“Dibuka kasus administrative terhada Google Alphabet Inc dan enam perusahaan teknologi asing lainnya, termasuk Twitch atas dugaan pelanggaran undang-undang data pribadi,” demikian dikatakan Regulator Komunikasi Rusia, Roskomnadzor.
Dalam salah satu dari beberapa kasus, diperkirakan telah terjadi kegagalan dalam melokalisasi data warga pribadi Rusia.
Sebagai infromasi, Moskow telah berselisih dengan ‘Big Tech’ karena konten, sensor, data, dan perwakilan lokal dalam perselisihan sengit.
Kemudian menjadi pertemuran informasi penuh setelah Rusia mengirimkan puluhan ribu tentara untuk menginvasi Ukraina pada 24 Februari.
Pihak dari Twitch belum memberikan komentar apapun terkait permasalahan ini.