JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelecehan dan kekerasan seksual kerap terjadi, bahkan hal tersebut di lakukan oleh Lembaga Pendidikan dan tempat umum, seperti kasus seorang anak dicium dua kali oleh pria tak dikenal saat sedang berada di depan sebuah toko. Kejadian itu terekam oleh CCTV.

Selang beberapa hari, ada kejadian beberapa anak di sentuh dan dicolek oleh seorang pria dewasa di sebuah mal di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ibu korban kemudian meminta sekuriti mall menangkap pria tersebut, belakangan baru diketahui bahwa pelaku ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Orangtua korban akhirnya batal memproses hukum karena pelaku ODGJ.

Berbeda dengan orangtua korban yang di mall Kawasan Bintaro, orangtua korban yang anaknya dicium oleh pria asing di Gresik justru tidak mau melapor ke polisi meskipun video kejadian tersebut viral.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, Mungkin orangtua korban enggan berurusan dengan pihak berwajib atau mungkin juga berpikiran bahwa perbuatan pelaku adalah wajar karena gemas dengan anaknya.

“Padahal perbuatan pelaku sejatinya tidak boleh dianggap wajar, harus ditindak agar ada efek jera. Karena korban juga masih usia anak, maka seharusnya kepolisan bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti kasus ini dan polisi bisa bertindak meskipun orangtua korban tidak melapor”, ujar Retno.

Retno menambahkan, Pelecehan seksual tidak hanya menimpa remaja dan orang dewasa saja, namun juga bisa terjadi pada anak-anak. Dibandingkan orang dewasa, anak-anak memang cukup rentan terhadap semua jenis pelecehan dan kekerasan seksual.

Sebab, pada usia tersebut, anak-anak seringkali masih dianggap tidak berdaya dan tidak memiliki banyak pengetahuan tentang bahaya serta cara melindungi diri. Apakah kasus anak dicium 2x ditempat umum oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan tanpa ijin orangtuanya termasuk pelecehan seksual?

Pasalnya, kebanyakan anak yang menjadi korban pelecehan seksual tidak menyadari atau memahami bahwa Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pada dirinya merupakan sesuatu yang tidak wajar.

Jadi, Ketika ada ada orang asing yang menciumnya di tempat umum, seorang anak bingung dan tidak tahu harus bereaksi apa. Nah, disinilah peran orang dewasa dalam melindungi anak, termasuk aparat penegak hukum.

“Jangan sampai hal seperti ini dianggap wajar oleh banyak orang dan akan menimpa banyak anak lainnya. Pihak kepolisian seharusnya memeriksa pelaku, soal bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlah proses hukum berjalan. Hal ini untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain. Kita semua wajib melindungi anak-anak kita dari berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual”, tegas Retno.