JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berikan batas waktu hingga 20 Juli 2022, kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google hingga Twitter untuk melakukan pendaftaran.

Hal tersebut dilakukan, dengan tujuan agar iklim usaha yang sehat bisa terjaga. Jhonny meminta, jangan menunggu sampai batas waktu pendaftaran habis.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny (27/6).

Dalam pertemuan Menkominfo dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia , yang berlangsung pada 27 Juni 2022, Johnny menegaskan bahwa PSE yang ada di negara manapun tunduk pada regulasi pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.

Selain itu, regulasi tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Johnny mengatakan apabila PSE lalai dalam proses pendaftaran tersebut, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal itu, kata dia, akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.

Dia menilai tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, terlebih proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” kata Johnny.