JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru bicara DPP Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Aldy Ibura mengharapkan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat tidak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Apalagi saat ini masih banyak gejolak penolakan dari pelbagai elemen.
“Partai Mahasiswa Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali RKUHP yang akan disahkan,” kata Aldy dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (28/6).
Alasan pertama mengapa RKUHP jangan terburu-buru disahkan, karena faktor transparansi. Faktor se-krusial dalam pembentukan perundang-undangan itu belum terpenuhi sehingga protes publik masih menggema liar.
“Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP terbaru masih belum dapat diakses oleh publik hingga saat ini. Publik belum mendapat kepastian mengenai draft terbaru RKUHP tersebut, padahal DPR dan pemerintah telah menyepakati menargetkan RKUHP disahkan pada Juli mendatang,” ujarnya.
Untuk saat ini, draft RKUHP lama yang masih menjadi rujukan masyarakat. Sedangkan dalam draft sebelumnya kata Aldy, masih terdapat beberapa subtansi miring yang jauh dari semangat reformasi hukum yang mengedepankan Restoratif Justice.
Ada beberapa catatan kami mengenai pasal-pasal yang berpotensi akan menjadi pasal karet diantaranya yaitu; soal isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2). Kemudian, isu terkait pidana mati (Pasal 200). Selanjutnya, isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218).
“Tentu pasal-pasal demikian akan membahayakan demokrasi dan kebebasan dalam berpendapat, karena pasal tersebut masih multitafsir dan berpotensi akan menjadi alat kekuasaan rezim dalam menanggapi opini ataupun kritik masyarakat,” paparnya.
Tidak hanya itu, yang tak kalah penting bagi Aldy adalah bagaimana perlunya sinkronisasi aspirasi, dari apa yang diserap oleh pemerintah dan DPR menuju pengesahan RKUHP pada bulan Juli mendatang.
“Aspirasi masyarakat yang muncul beberapa waktu ini mengenai pasal-pasal yang dianggap masih bermasalah perlu didudukkan bersama,” tandas Aldy.
Terakhir, ia pun mengharapkan kepada DPR RI maupun Pemerintah Pusat agar membuka saja draft terbaru dari RKUHP, sehingga publik bisa melakukan manajemen kontrol terhadap sikap pemerintah dan legislatif dalam membidani sebuah regulasi yang tepat bagi masyarakat.
“Harapan kami draft RKUHP terbaru segera dipublikasi, agar publik dapat memantau dan mengawasi. Serta cita-cita Reformasi Hukum kita bisa selesai tanpa ada kekhawatiran publik di dalamnya,” pungkasnya.