JAKARTA, HOLOPIS.COM Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan adanya penambahan anggaran penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dari yang semula Rp4,42 triliun menjadi Rp4,66 tiliun.

Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan, penambahan anggaran itu secara spesifik ditujukan pada pengadaan vaksin PMK untuk hewan ternak yang rentan tertular PMK.

“Kami melakukan reevaluasi terhadap usulan anggaran. Sehingga sekarang, totalnya Rp4,66 triliun,” ujar Kasdi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR (27/6).

Kasdi merinci, usulan penambahan anggaran itu selain digunakan untuk pengadaan vaksin PMK, juga digunakan untuk pengadaan sarana pendukung, seperti vitamin, obat-obatan serta disinfektan yang total nilainya mencapai Rp2,8 triliun.

Tak hanya itu, Kementan juga membutuhkan anggaran untuk mendukung proses distribusi vaksin ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk dukungan logistiknya seperti cold box, alat, serta mesin produksi vaksin.

“Sementara itu, untuk anggaran operasional sendiri nilainya Rp866 miliar, pendataan ternak Rp570 miliar, bantuan penggantian ternak Rp225 miliar, serta penanganan dan pencegahan penyebaran PMK Rp159,5 miliar,” ujar Kasdi.

Anggaran untuk kebutuhan operasional vaksin ini ditujukan untuk UPT pembibitan, bio sekuriti pada pasar hewan hingga tingkat desa, serta melakukan pelatikan untuk para vaksinator.

Sebab sebagi upaya melakukan percepatan program vaksinasi, Kementan menambah jumlah vaksinator yang banyak melibatkan unsur masyarakat, termasuk mahasiswa kedokteran.

Sedangkan anggaran untuk pendataan hewan ternak, Kementan mengatakan setidaknya membutuhkan angaran sebesar Rp570 miliar. Pendataan ini meliputi pendatan dan penandaan hewan ternak, membuat aplikasi pendataan ternak, operasional pendataan, hingga keperluan advokasi penanganan PMK.

Adapun untuk mekanisme pemberian dosis vaksin PMK kepada hewan ternak sendiri dilakukan sebanyak tiga kali, yakni vaksin pertama, kedua dan ketiganya adalah booster.