JAKARTA, HOLOPIS.COM – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengaku sangat geram dengan kekonyolan manajemen Holywings Group (HWG) yang mengeluarkan promo nyeleneh. Dimana mereka menggratiskan satu botol minuman beralkohol bagi pemilik nama “Muhamad” dan “Maria”.
“Konyol sih, mereka sudah merendahkan nama Muhammad, nama yang kita agungkan bersama. Kalau perlu hukuman mati pantas untuk mereka,” kata Habib Syakur kepada Holopis di bilangan Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Pun demikian, ia paham bahwa instrumen hukum tidak mengatur hukuman mati bagi pelaku penodaan agama. Akan tetapi ia berharap ada upaya hukum paling maksimal dari kasus tersebut.
Habib juga meminta agar kepolisian menindak tegas dan menyeret semua pihak yang terkait di dalam kasus tersebut. Dan kalau bisa, semua pasal yang bisa dijeratkan serta ancaman hukuman diambil yang lebih tinggi.
“Ini perusahaan, ini urusan manajemen. Tak mungkin ada promo yang tak melewati ACC dari manajemen. Polisi harus tindak tegas dan seret semua aktor intelektualnya, jangan sampai ada udang di balik batu, apalagi lempar batu sembunyi tangan,” ujarnya.
Ulama asal Kota Malang itu menilai, bahwa sanksi tegas harus dijatuhkan kepada manajemen Holywings.
“Ini soal marwah agama Islam, tidak boleh ada penghinaan kepada agama dan umat yang ada, apakah beliau Islam, Kristen dan lain-lain, jangan ada yang coba-coba hina agama di Indonesia, apalagi merawat perpecahan,” tuturnya.
Sanksi tegas bagi Holywings menurut Habib Syakur adalah pencabutan izin operasional outlet dan resto perusahaan yang bergerak di bidang food and beverage (F&B) itu.
“Saya kira cabut izinnya, tak boleh beroperasi. Ini demi efek jera, jangan sampai pihak lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa 6 (enam) orang karyawan Holywings Group telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Mereka antara lain ; EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo memberikan permintaan ke tim kreatif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain ; pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.