JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga berencana untuk mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar bersubsidi. Nantinya, masyarakat yang mua membeli JBKP harus mendaftar dulu di website atau aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan website tersebut agar bisa mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian Pertalite dan Solar.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022,” kata Alfian dalam keterangannya, Senin (27/6).
Dia menjelaskan, bahwa bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan datanya di website tersebut harus menunggu untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, maka masyarakat baru bisa membeli BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi.
“Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” jelasnya.
Alfian berharap, dengan adanya website ini, maka masyarakat yang tak memiliki aplikasi MyPertamina pun juga bisa ikut untuk mendaftar.
Nantinya, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya akan mendapatkan QR code khusus yang dikirim melalui email. QR code itu menjadi bukti bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” jelas Alfian.
“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tutupnya.
Adapun rencana ini akan diuji coba di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.