JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar telah menandatangani Keputusan Komisi Fatwa MUI bersama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI terkait dengan hukum Vaksin Merah Putuh.

Dalam Keputusan Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia tersebut, MUI memberikan status hukum suci dan halal.

Fatwa itu menyatakan vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Berikut selengkapnya:

  1. Tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
  2. Tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
  3. Bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
  4. Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19

Selain itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i). Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.

Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan yaitu surat Al Baqarah ayat 168 mengenai perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.