Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

LBH Jakarta Cs Tolak RKUHP, Begini Alasannya

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Persoalan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) masih mendapatkan berbagai penolakan dari banyak kalangan, salah satunya adalah Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

“Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pembahasan RKUHP tanpa partisipasi bermakna alias meaningful participation,” kata presidium Aliansi Nasional Reformasi KUHP perwakilan LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6).

Dalam keterangannya, Citra menyebut bahwa pemerintah kurang serius di dalam membahas RUU KUHP. Karena ada ruang partisipasi publik yang belum terakomodir.

“Aliansi menyambut baik undangan dari pemerintah untuk mendiskusikan RKUHP dengan masyarakat sipil, namun diskusi ini bukan bagian dari pembahasan RUU KUHP dengan partisipasi yang bermakna karena seharusnya dilakukan dalam masa sidang di DPR, dan transparan dengan mempublikasikan draf RKUHP terbaru. Namun nyatanya tidak,” ujarnya.

Kemudian, alasan selanjutnya adalah pihaknya menyatakan penolakan secara tegas terhadap simplifikasi masalah dalam RKUHP, bahwa hanya ada 14 pasal krusial untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPR.

“Aliansi menilai bahwa terdapat lebih dari 14 isu krusial yang bermasalah, namun tidak dibahas oleh Pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat,” paparnya.

Bahkan ada tiga jenis penghinaan yang dinilai masih memuat permasalahan dan belum bisa dijelaskan secara gamblang dan kuat dari pemerintah dan DPR RI. Antara lain ; penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).

“Dari tiga jenis penghinaan ini, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara menjadi perhatian bersama dikarenakan tidak diaturnya delik aduan dalam penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara melalui sarana teknologi informasi (Pasal 354 RKUHP),” sambungnya.

Hal lain seperti teknis penyesuaian dalam bentuk kodifikasi terhadap tindak pidana di luar KUHP juga belum secara komprehensif diatur, seperti harmonisasi dengan UU ITE, UU TPKS, dan lainnya.

Selanjutnya, Citra menyebut bahwa Aliansi meminta agar Tim Perumus RKUHP, Pemerintah dan DPR terlebih dahulu membuka luas pembahasan RKUHP dan tidak mengesahkan RKUHP tanpa adanya pembahasan dengan partisipasi bermakna sesuai arahan Presiden Jokowi pada 2019.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.

DJP Bantah 6 Juta Data NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru