JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pihak Kejaksaan akhirnya menganggap berkas perkara crazy rich Medan Indra Kenz layak untuk masuk ke dalam proses persidangan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas yang telah diserahkan oleh pihak penyidik itu akan segera dibawa ke Pengadilan untuk kemudian menentukan jadwal siding.
“Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Ketut (24/6).
Ketut menjelaskan, dalam dakwaan yang akan disuse, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap tersebut, pihak kejaksan diharapkan segera melimpahkan barang bukti serta tersangka untuk diproses lebih lanjut.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” jelas Ketut.
Berkasa perkara Indra Kenz sendiri diketahui sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan pada beberapa waktu lalu. Usai dikembalikan, penyidik kemudian malah melakukan penyitaan kotak deposit milik Indra Kenz yang berisi sertifikat tanah dan flasdisk yang berisi data perusahaan.