JAKARTA, HOLOPIS.COMPolres Metro Bekasi Kota menemukan adanya unsur penganiyaan dengan terlapor aktor ternama Iko Uwais pada beberapa waktu lalu.

Dengan adanya temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekaso Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya menaikan status perkara tersebut menjadi tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara yang telah kami lakukan, diputuskan status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Ivan (23/6).

Ivan kemudian menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Namun, hingga kini pihaknya belum mau menjelaskan lebih lanjut apakah Iko Uwais dianggap memenuhi kriteria penganiyaan untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kilahnya.

Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.

“Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” tukasnya.

Meskipun begitu, Ivan menambahkan, pihaknya akan segera kembali memeriksa Iko Uwais dan saudaranya atas nama Firmansyah pada Sabtu (25/6) mendatang.

“Terhadap saksi terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya,” ungkapnya.

Menurut Ivan, nantinya di tingkat penyidikan polisi akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Hal ini juga menunggu dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Sudah pasti ada tersangka nantinya,” tegasnya.