JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan penipuan investasi binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah lengkap atau P21.
Dengan begitu, kasus Indra Kenza akan segera dibawa ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Peneliti di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejagung meneliti berkas dari penyidik.
“Berkas perkara atas nama Tersangka IK (Indra Kesuma) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Ketut, Kamis (23/6).
Ketut mengatakan, berdasarkan Pasal ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Setelah itu, kejaksaan akan menentukan langkah berikutnya terkait perkara Indra Kenz. Apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum.
“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum,” ujar Ketut.