JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh warga negara (WN) India dan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Pengungkapan ini bermula saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 21 April
Di pesawat itu terdapat 132 penumpang. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina.
“Total semua 11 yang kita amankan, masih ada dua pengejaran, ada juga beberapa calo lain lagi yang membantu yang masih kita lakukan pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/4).
Belasan tersangka itu rinciannya, lima WN India yang datang dari India. Kemudian, dua WN India dan empat WNI yang membantu kelolosan tak mengikuti proses karantina.
Pemerintah sendiri telah membuat kebijakan wajib karantina selma 14 hari bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia.
Yusri menjelaskan ada rangkaian proses yang mesti dilalui oleh siapapun yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia.
Tahap pertama yakni proses pemeriksaan setelah turun dari pesawat, pengisian dan pemeriksaan e-Hac, melakukan tes PCR, pemeriksaan oleh satgas, pengecekan imigrasi dan pengambilan barang.
Lalu, tahap kedua adalah penjemputan penumpang dari bandara menuju hotel rujukan untuk menjalani karantina. Tahap terakhir adalah karantina selama 14 hari di hotel.
“Yang terjadi adalah, tahap satu ini sudah lewat, didampingi oknum tersangka ini, ada beberapa orang yang membantu di sini, membantu untuk jadi calonya itu dengan bayaran beraneka ragam, ada Rp6 juta sampai Rp7,5 juta per orang. Bisa lolos tanpa masuk karantina, bisa langsung ke rumahnya atau apartemennya,” tutur Yusri.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan kepada semua pihak untuk tidak main-main terkait dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Yang masih bermain dengan modus seperti ini berhenti, ini jadi masalah nasional, dampaknya yang harus kita pikirkan bisa jadi gelombang 2 Covid-19, itu tidak kita inginkan,” ucap Yusri. (Mhd)