JAKARTA,HOLOPIS.COM- Meskipun telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, penyidik pidana khusus kejaksaan agung masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus Jual-Beli Saham IUP Batubara, Sarolangun, Jambi.
Pejabat PT. Antam HW yang pernah menjabat Direktur Operasional (dulu, Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam Tbk) diduga sudah berstatus tersangka bersama 5 tersangka lain, Selasa (8/1/2019).
Pemandangan ini sangat kontras dengan SOP Jiwasraya dan Asabri, tersangka langsung ditahan usai ditetapkan dan atau diperiksa.
Kapuspenkum Leonard Simanjuntak mengatakan HW yang kini, menjabat Direktur Operasional PT. Antam Tbk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dimaksudkan untuk mencari fakta hukum guna mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana menjadi terang,” katanya, di Jakarta, Rabu (28/4).
Namun, dalam keterangan tidak dijelaskan HW dimaksud adalah Senior Manager Corporate Strategic Development saat ditetapkan tersangka, seperti disampaikan Kapuspenkum (saat itu) Mukri, Selasa (8/1/2019)?
Dari informasi yang dihimpun, bisa jadi kalau HW itu sudah tersangka, kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain (saksi mahkota).
Selain HW, Leonard menyebutkan ada dua Mantan dan Pejabat PT. Antam yang diperiksa. Mereka, DM (Senior Manager Legal) dan LW (Mantan Legal PT. Antam Tbk periode 2003-2018).
Sementara enam tersangka perkara yang merugikan negara sekitar Rp91,5 miliar. adalah HW,lalu Eks Dirut PT. Antam inisial AL, Dirut PT. ICR (anak usaha PT. Antam Tbk) BM dan ATY (Direktur Operasi PT. Antam).
Dua tersangka lain dari unsur swasta, yakni MT (Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa dan Pemilik PT. RGSR) dan MH (Komisaris PG. Tamarona Mas International).
Kasus berawal saat Dirut PT. ICR bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (TMI), selaku Kontraktor dan Komisaris PT. TMI telah menerima penawaran penjualan/pengambil alihan IUP Operasi Produksi (OP) Batubara atas nama PT. TMI seluas 400 Ha, di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Areal terbagi dua, terdiri IUP seluas 199 Ha dan IUP seluas 201 ha.
Lalu, diajukan permohonan persetujuan pengambil alihan IUP seluas 400 ha kepada Komisaris PT. ICR melalui surat No: 190/EXT-PD/XI/2010, 18 November 2010, perihal rencana akuisisi.
Permohonan akuisisi disetujui, Perihal: Rencana Akuisisi PT. TMI dengan surat No:034/Komisaris/ i/2010, 18 November 2010.
Praktiknya, justru PT. TMJ mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 ha kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP), 16 Desember 2010 sesuai surat No:TMI-003-01210. (STV)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.